News

DPR Pastikan Revisi UU PPSK Penuhi Unsur "Meaningful Participation"

"Kami perlu melibatkan para akademisi dalam meaningful participation untuk memperkuat fondasi partisipasi publik di dalam pembahasan ini,"

Jakarta (KABARIN) - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan proses pembahasan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau PPSK dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik secara nyata dan bermakna.

Ia menjelaskan, proses pembahasan RUU ini sudah mulai berjalan di DPR RI dengan menghadirkan berbagai pihak, mulai dari akademisi hingga pelaku industri. Tujuannya untuk memperdalam isi dan substansi perubahan aturan yang sedang disusun.

"Kami perlu melibatkan para akademisi dalam meaningful participation untuk memperkuat fondasi partisipasi publik di dalam pembahasan ini," kata Misbakhun di Jakarta, Jumat.

Sejumlah isu strategis juga mulai dibahas, seperti mekanisme penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, perlindungan hukum bagi otoritas keuangan, penanganan perusahaan asuransi bermasalah, pengelolaan aset digital dan kripto, hingga penguatan tata kelola lembaga keuangan.

Misbakhun menyebut, akademisi dilibatkan untuk memperkaya sudut pandang dan pemahaman soal sistem keuangan nasional. Sementara pelaku industri diundang agar DPR bisa melihat langsung dampak kebijakan dan regulasi terhadap dunia usaha.

Di sisi lain, Ketua Panja RUU PPSK Mohamad Hekal menegaskan bahwa penguatan aturan dalam revisi UU ini tetap menjaga prinsip independensi lembaga keuangan, termasuk Bank Indonesia, tanpa menghilangkan fungsi pengawasan publik.

"Independensi ini (Bank Indonesia) bersifat fungsional dan tidak melepaskan diri dari pengawasan publik yang sebetulnya amanat dari Undang-Undang Dasar," katanya.

Ia menambahkan, arah revisi UU PPSK difokuskan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, memberikan kepastian hukum bagi regulator dan pelaku usaha, serta menyesuaikan aturan dengan perkembangan sektor keuangan yang makin kompleks dan serba digital.

DPR menegaskan seluruh proses pembahasan dilakukan secara terbuka, transparan, dan partisipatif sebagai bagian dari fungsi legislasi, demi membangun sistem keuangan nasional yang sehat, kuat, dan berdaya saing.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: